
| Bidang Ilmu | Bahan Kajian | Pokok Bahasan | 
|---|---|---|
| Hukum | Hukum menjadi pengetahuan dasar dan keterampilan khusus yang melekat pada sarjana/magister/doktor hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai profesional dalam kehidupan masyarakat. Bahan kajian hukum meliputi, hukum yang dipraktekkan (formil dan matriil), praktek layanan hukum; Metode dan teori dalam pembentukan serta pemberlakuan hukum. | 
 | 
| Ilmu Syariah | Ilmu Syariah yang terkait dengan pengetahuan serta keterampilan dalam menemukan hukum (Metodologi) serta hasil-hasil penemuan hukum yang ada dalam literatur fikih, hukum (yurispudensi) dan kelembagaan hukum. | 
 | 
| Metode | Teori dan metode utama dan praktis dalam penelitian hukum dan penemuan hukum | 
 | 
| Masyarakat | Masyarakat yang mencakup segala bentuk aktifitas yang mengarah kepada sebuah tindakan hukum. Aktifitas ini selanjutnya dalam studi sarjana/magister/doktor menjadi bahan kajian utama dalam analisis dan dasar dalam pembentukan pendatat hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam profesi di masing-masing strata pendidikan. | 
 | 
