
Bidang Ilmu | Bahan Kajian | Pokok Bahasan |
---|---|---|
Hukum | Hukum menjadi pengetahuan dasar dan keterampilan khusus yang melekat pada sarjana/magister/doktor hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai profesional dalam kehidupan masyarakat. Bahan kajian hukum meliputi, hukum yang dipraktekkan (formil dan matriil), praktek layanan hukum; Metode dan teori dalam pembentukan serta pemberlakuan hukum. |
|
Ilmu Syariah | Ilmu Syariah yang terkait dengan pengetahuan serta keterampilan dalam menemukan hukum (Metodologi) serta hasil-hasil penemuan hukum yang ada dalam literatur fikih, hukum (yurispudensi) dan kelembagaan hukum. |
|
Metode | Teori dan metode utama dan praktis dalam penelitian hukum dan penemuan hukum |
|
Masyarakat | Masyarakat yang mencakup segala bentuk aktifitas yang mengarah kepada sebuah tindakan hukum. Aktifitas ini selanjutnya dalam studi sarjana/magister/doktor menjadi bahan kajian utama dalam analisis dan dasar dalam pembentukan pendatat hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam profesi di masing-masing strata pendidikan. |
|