Semarang, Senin, tanggal 5 Mei 2025, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah FAI Unwahas melaksanakan kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Hukum Bisnis dalam Perspektif Syari’ah” yang dirangkaikan dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fakultas Hukum dan Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) dengan Innovative University College Malaysia. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Aula Gedung Dekanat Lantai 6, Universitas Wahid Hasyim, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Rektor Universitas Wahid Hasyim, Prof. Dr. Ir. H. Helmy Purwanto, S.T., M.T., IPM, memberikan sambutan di awal kegiatan. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini dalam upaya memperluas jaringan kerja sama internasional dan memperkuat pengembangan kajian ilmiah berbasis syariah. Selain itu, Prof. Syeikh Dr. Omar Kalash Al Husainiy, Profesor studi Islam dari Innovative University College Malaysia, memberikan kuliah umum. Beliau memberikan informasi tentang prinsip dasar bisnis syariah, pentingnya memahami literatur Islam klasik (kutubut-turots) untuk menghadapi isu-isu kontemporer seperti penggunaan mata uang kripto (bitcoin), dan pentingnya mengintegrasikan akidah Islam dan praktik ekonomi. Selain itu, Prof. Omar menekankan bahwa bisnis Islam harus mematuhi aturan dan etika Sharia selain mengejar keuntungan finansial.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. KH. Muh. Syaifuddin, M.A., selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Unwahas. Turut hadir dalam acara tersebut Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Agama Islam Unwahas, Dr. Iman Fadhilah, S.HI., M.Si., serta diikuti oleh sejumlah dosen dan mahasiswa dari kedua fakultas, baik secara langsung maupun melalui platform Zoom Meeting. Dalam kesempatan ini, Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah, Ubbadul Adzkiya’, M.H., menyampaikan bahwa kuliah umum ini menjadi momentum penting untuk memperluas wawasan mahasiswa terkait dinamika hukum bisnis syariah di level internasional, serta menjadi bukti komitmen prodi dalam menghadirkan narasumber berkualitas demi meningkatkan mutu pembelajaran dan riset di bidang hukum ekonomi syariah.