Semarang — CSSMoRA Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) sukses menyelenggarakan kegiatan Group Discussion dengan tema “Membedah Pilar Hukum Indonesia: Apakah Hierarkinya Masih Relevan?” pada hari Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Ruang B1.04 Kampus I UNWAHAS.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Bapak Ubbadul Adzkiya, S.E.I., M.Pd.M.A. Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UNWAHAS dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jawa Tengah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Kerja sama ini diharapkan dapat mempererat hubungan kelembagaan dan membuka ruang kolaborasi yang konstruktif di bidang hukum ekonomi syariah.
Acara dilanjutkan dengan sesi forum diskusi yang menghadirkan dua narasumber ahli di bidang hukum. Narasumber pertama, Dr. Bahrul Fawaid, S.HI., M.Si., menjelaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sejatinya telah baku dan sistematis, namun pada praktiknya dapat terdistraksi oleh kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
Sementara itu, narasumber kedua, Bapak Faqihudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masih banyak terjadi tumpang tindih antar peraturan hukum, khususnya dalam praktik beracara, yang menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, CSSMoRA UNWAHAS berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori hierarki hukum secara konseptual, tetapi juga mampu mengkritisi realitas dinamika hukum Indonesia secara lebih objektif dan analitis.