Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMoRA) Unwahas dan Yayasan Sosial Jalantara (Jejak Langkah Nusantara) membuat kolaborasi menggugah kesadaran generasi muda untuk berkreasi digital mengedepankan tanggungjawab.
Bertempat di Auditorium Fakultas Kedokteran Unwahas diinisiasi seminar penguatan literasi digital program Kominfo.
Temanya “Kebebasan Berekspresi di Era Digital”.
Seminar ini dihadiri 200 peserta, komunitas mahasiswa Kota Semarang.
Nusul Akbar STp Founder Yayasan Jalantara mengungkapkan kegiatan ini kali ketiga yang terselenggara di berbagai kota di Indonesia.
Forum ini diharapkan memberikan pencerahan (insight) menghadapi tantangan digital yang terus berkembang.
Terutama pemanfaatan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab.
“Berdasarkan data, 77% pengguna internet dan 60,4% pengguna sosial media dari 276,4 juta penduduk Indonesia,sibuk berselancar menghabiskan 1/3 waktu dalam satu hari,” tutur Nurul, Sabtu, 27 April 2024.
Agenda akademi ini dibuka Ubbadul Azkiya SEI MA selaku pengelola program beasiswa santri (PBSB) Unwahas.
Ia berpesan selalu digunakan nilai etika dan tidak gegabah terhadap media khususnya di ruang digital.
Pembicara, Tri Junianto SH MH Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Jateng mengingatkan pentingnya memahami hak cipta di era digital.
Utamanya bagi generasi muda yang gemar berkarya dan menuangkan ide kreatifnya di media digital.
Perlu diingat ada berbagai potensi pelanggaran hak cipta di dunia maya.
Seperti mengunduh dan mengunggah konten yang bukan miliknya.
Selain itu, pembajakan dengan menyalin ciptaan dan menjualnya, atau membuat kompilasi ciptaan milik pihak lain tanpa izin.
Lebih lanjut,dia menjelaskan memahami hak cipta pada media digital dapat membantu generasi muda menghasilkan nilai dan karya orisinal.
“Dengan memahami hak cipta, generasi muda dapat melindungi karyanya dan mendapatkan keuntungan dari karyanya secara legal,” ujar Tri Junianto.
Adapun Akademisi Unwahas Dr Tedi Kholiluddin membahas tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.
“Kebebasan berekspresi di ruang digital merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi,” tuturnya.
Tapi kebebasan ini juga harus diimbangi dengan tanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain.
Tedi Kholiluddin juga menekankan pentingnya literasi digital dan kecakapan digital bagi masyarakat dalam menggunakan media digital.
“Literasi digital dan kecakapan digital membantu memahami informasi, berekspresi secara bertanggung jawab, dan menghindari konten negatif di ruang digital,” kata Tedi.
Dengan memahami literasi digital dan hak cipta, generasi muda dapat berkarya dan berkreasi di ruang digital dengan lebih bertanggung jawab dan aman.
Wahyudi selaku Ketua Umum CSSMoRA Unwahas sekaligus ketua panitia berpesan bahwa berbicara kebebasan berkespresi, tentunya harus dipahami mengenai negara Indonesia yang menggunakan sistem demokrasi.
Artinya segala bentuk kritik dan pendapat diperbolehkan, namun tetap perlu mengedepankan etika.
Sebagimana yang saya kutip dari perkataan salah seorang content creator Rian Fahardi, debat tetap pakai adab!”.